UMR Korea Selatan tahun 2017

UMR Korea Selatan 2017


Pemerintah Korea Selatan lewat Dewan Pertimbangan Upah Minimum (최저임금심의위원회) telah memutuskan besaran Upah Minimum (최저임금) tahun 2017 untuk Korea Selatan pada bulan Juli 2016 yang lalu. 

Seperti yang kita lihat pada statistik, besarnya upah minimum Korea yang berlaku pada tahun 2107 mendatang adalah 6470 Won/JAM (atau 77.640 Rupiah/JAM menggunakan kurs 1 Won = 12 Rupiah). Nilai ini naik sekitar 7,3% dibandingkan upah minimum tahun 2016. Nilai yang sangat besar jika dibanding dengan besarnya upah per jam di Indonesia. Memang di Korea Selatan hitungan upah berdasarkan jam, sedang di Indonesia lebih seringnya memakai patokan upah per bulan.

Menggunakan patokan nilai upah per jam tersebut, bisa kita perkirakan gaji minimum yang bisa didapat jika bekerja di Korea. Bekerja selama 8 jam per hari, maka akan mendapatkan 8 jam x 6470 Won = 51760 Won/HARI (atau 621.120 Rupiah/HARI). Dan jika dikalkulasikan dalam sebulan bisa mendapatkan sekitar 1,35 juta Won/BULAN (atau sekitar 16,2 juta/BULAN) untuk 209 jam kerja dalam sebulan. Dan ini masih kisaran upah minimum atau upah standar. Jika ditambah dengan upah lembur tentu besaran gaji dalam sebulan akan lebih besar lagi. Dan juga jika bekerja dalam jajaran posisi profesional tentu jumlahnya lebih lebih besar lagi. Jumlah yang fantastis! Inilah mengapa Korea Selatan menjadi salah satu negara favorit untuk tujuan mencari nafkah, salah satunya negara Indonesia.

= Won (mata uang Korea Selatan; monetary unit of Korea)
최저임금 = upah minimum (minimum wage)
월급 = gaji (salary; monthly pay; wage)

Pecinta bahasa Korea sejak tahun 2011 hingga sekarang. Penutur aktif bahasa Jawa, baik itu dialek Semarang-an, Jogja-nan, maupun Suroboyo-nan.

Share this

Berlangganan via email

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima kasih sudah menuliskan komentar. Komentar Anda akan dimoderasi lebih dahulu jadi tidak akan langsung muncul.